![]() |
Korban (kanan) didampingi ibunya di ruang PPA Mapolres Ponorogo |
Sungguh tak bermoral prilaku Ikhsanudin (46), warga Desa Sambi Konto Kecamatan Ngrayun, Ponorogo. Dengan teganya ia memperkosa IK (16) hingga hamil dan usia kandungannya kini mencapi 8 bulan
Kejadian itu berawal suatau malam 9 bulan saat korban sedang bermain laptop. Lantas tersangka datang dengan membawakan segelas teh dan menawarkan pada korban.
Tanpa curiga,korban langsung meminumnya. Setelah itu korban merasa pusing dan tak sadarkan diri. Saat itulah tersangka dengan leluasa memperkosa korban.
Saat sadar, korban merasakan nyeri dan pendarahan.
Kadinem, ibu korban, baru mengetahui kejadian itu setelah anaknya hamil. Bahkan ibunya tahu dari guru Bimbingan dan konseling tempat korban sekolah. Karena ketahuan hamil, korban terpaksa dikeluarkan dari sekolah.
AKBP Yuda Gustawan, Kapolres Ponorogo mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait laporan korban.
“Dalam kasus ini bila pelaku terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 sampai 15 tahun,” tegas Yuda.
Korban berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
No comments:
Post a Comment